Empat Perusahaan di Trenggalek Ajukan Penangguhan UMK

Empat perusahaan di Kabupaten Trenggalek mengajukan keberatan atau penangguhan terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur senilai Rp 1.509.816,12

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri mengatakan, keempat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut seluruhnya merupakan badan usaha koperasi.

“Mereka mengajukan penangguhan karena merasa belum mampu untuk membayar para karyawannya, sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” kata Bambang Sumantri, saat ditemui detikcom di kantornya, Kamis (4/1/2018).

Namun pengajuan tersebut dinilai masih belum lengkap. Sebab, tidak dilengkapi dengan laporan keuangan selama dua tahun terakhir, data perusahaan dan para karyawan, serta kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

“Selain itu, seharusnya pengajuan penangguhan itu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, karena yang memiliki wewenang adalah sana. Namun kami akan tetap memfasilitasi,” ujarnya.

Instansinya akan meminta data tambahan, terkait sejumlah persyaratan tersebut. Namun bila masing-masing perusahaan tidak segera melengkapi, maka akan dianggap mampu dan sanggup memberikan upah minimal sesuai dengan keketapan pemerintah.

“Meskipun mereka ini mengajukan penangguhan, bukanberarti bisa seenaknya membayar para karyawan. Perusahaan harus tetap membayar gaji tersebut, dengan masa penangguhan sesuai dengan kesepakatan dengan para karyawan,” imbuhnya.

Bambang menambahkan, sebelum menyetujui proses penangguhan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi akan melakukan penelitian terhadap seluruh persyaratan yang diajukan. Apabila dalam proses tersebut, perusahaan dinilai mampu, maka pengajuan akan ditolak dan perusahaan tetap wajib membayar upah bulanan sesuai dengan ketentuan, tanpa adanya penundaan.

Di Kabupaten Trenggalek tercatat ada 436 perusahaan kecil higga besar yang menjalankan kegiatannya. Namun Dinas Tenaga kerja belum bisa memastikan apakah ratusan perusahaan tersebut seluruhnya telah membayarkan upah kepad karyawan minimal sesuai UMK.

Sedangkan UMK Trenggalek pada tahun 2018 sebesar Rp 1.509.816,12, angka tersebut merupaan terendah di Jawa Timur sama dengan Kabupaten Pacitan, Ponorog serta Magetan.

“Kami akan melakukan pengecekan secara berkala di perusahaan-perusahaan tesebut, apakah susah mematuhi aturan pengupahan atau belum,” imbuhnya.