TUGAS DAN FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran urusan pemerintahan.
  3.  Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan tenaga kerja.
  7. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  8. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
  9. Penyusunan perjanjian kerja.
  10. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
  11. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik.
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah
    tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan.
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional.
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasdan fungsinya.