- Penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran urusan pemerintahan.
- Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
- Pembinaan penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan tenaga kerja.
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.
- Penyusunan perjanjian kerja.
- Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
- Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik.
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah
tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan. - Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional.
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasdan fungsinya.