Empat Perusahaan di Trenggalek Ajukan Penangguhan UMK
Empat perusahaan di Kabupaten Trenggalek mengajukan keberatan atau penangguhan terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur senilai Rp 1.509.816,12 Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri mengatakan, keempat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut seluruhnya merupakan badan usaha koperasi.