Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, antara lain dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan kerja, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada prinsipnya ke-dua undang-undang tersebut mengamanatkan peningkatan kualitas SDM dilaksanakan melalui suatu proses yang sistematis dan komprehensif untuk menghasilkan SDM yang kompeten. Peningkatan kualitas SDM, baik melalui pendidikan maupun pelatihan kerja dilaksanakan dalam rangka menyiapkan SDM yang memiliki daya saing.
Untuk menghasilkan SDM yang kompeten melalui pelatihan kerja, bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang independen. Ketiga pilar tersebut disinergikan ke dalam suatu sistem pelatihan kerja nasional, sebagaimana telah di tetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas). Sislatkernas merupakan panduan arah kebijakan bagi terselenggaranya pelatihan kerja secara terarah, sistematis, dan sinergis dalam menyelenggarakan pelatihan di berbagai bidang, sektor, instansi, pusat dan daerah agar tujuan pelatihan kerja dapat dicapai secara efisien dan efektif.
Untuk mencapai hal tersebut, maka Sislatkernas diarahkan pada peningkatan relevansi, kualitas dan efisiensi pelatihan kerja serta standarisasi dan sertifikasi kompetensi kerja. Peningkatan relevansi berarti kesesuaian jenis pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja dan pasar kerja. Peningkatan kualitas, terkait dengan mutu kompetensi yang dihasilkan oleh lembaga pelatihan kerja, serta peningkatan efisiensi adalah penggunaan sumberdaya pelatihan yang optimal.
Disperinaker mengadakan Pelatihan Kerja dengan Jenis Kejuruan antara lain Pelatihan Tata Rias Pengantin, Pelatihan Las, Pelatihan Menjahit, Pelatihan Servis Sepeda Motor, Pelatihan Tata Boga, Pelatihan Tata Rias Rambut